moqhoem
hai semua saya nih sekarang mau menerangkan tentang jaringan VOIP nih.. jaringan VOIP itu adalah (voice over internet protocol ) jadi di mana kita tuh bisa menggunakan jaringan telepon dengan menggunakan jaringan internet.
jadi jaringan VOIP ini bisa lokal maupujn inter nasional dan biaya murah.. bisa juga ke handphone tp ada bayaaran nya.
dinsini ada beberpa macam layanan jaringan VOIP ini juga klo gk salah COZ sih saya juga blm ngerti banget ckckckckck... mga aja membantu hihi....
nah ini adalah jaringan VOIP rakyat, jaringan ini mah gratis sob gretongan hahah coz melalui jaringan internet dengan aplikasi dr komputer satu dengan komputer lainya gratis kaya teleponan hahha...
dan selajutnya skype ini jua grtis sob tapi haruz daftar juga sih hihi,,, hruz buwat acoount dlu hho... dan sekarng bisa melalui facebook kyaknya sudah kerja sma,, jadi lwat facebook jga bisa bro...
iwaw Layanan telefon internasional dapat dilakukan dengan menggunakan
Internet Telefon i untuk Keperluan Publik (ITKP) atau yang
lebih dikenal dengan VoIP dan dengan jasa telefon i dasar
Sambungan Langsung Internasional (SLI) yang masing-masing memiliki
lisensi sendiri-sendiri. Saat ini PT Telkom juga diberikan
izin menyelenggarakan layanan telekomunikasi internasional
dengan kode akses 017 yang merupakan layanan Internet Telefon
i untuk Kepentingan Publik (ITKP) dan 007 yang merupakan Sambungan
Langsung Internasional (SLI).
Saat ini ada tujuh
penyelenggara ITKP, yaitu PT Telkom dengan kode akses 017, PT
Indosat dengan kode akses 016, PT Gaharu dengan kode akses 019, PT
Atlasat dengan kode akses 018, PT.Satelindo, PT
Excelcomindo, dan PT Satria Widya Prima. Berdasarkan
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999, para penyelenggara jaringan wajib
interkoneksi untuk menghubungkan percakapan dari ujung ke
ujung, termasuk untuk percakapan antar negara
(internasional).
Pada umumnya para penyelenggara layanan ITKP memasang sebuah gateway
di masing-masing operator, seperti Telkom, Indosat,
Excelcom, dll. agar para pelanggan operator-operator
tersebut dapat memanfaatkan layanan ITKP mereka. Namun demikian, para
penyelenggara ITKP ini sering menerima perilaku yang tidak
bertanggung jawab dari para operator, yang mungkin
dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, terhadap
peralatan mereka. Salah satu tindakan yang bisa mengganggu layanan
ITKP adalah blocking.
Tindakan blocking oleh
penyedia jaringan sangat mudah dilakukan karena penggunaan
sistem komputerisasi di perangkat sentral, dan salah satu metode blocking adalah mengalihkan akses (reroute).
Semua penyelenggara ITKP membutuhkan koneksi dengan
peralatan yang bernama E-1 sebagai media untuk koneksi. Peralatan E-1
hanya disediakan oleh penyelenggara jaringan komunikasi,
sehingga dengan tidak diberikannya E-1 yang menjadi
otoritas penyelenggara jaringan kepada para penyelenggara ITKP, secara
otomatis penyelenggara ITKP tidak akan dapat menjalankan
sistem mereka. Itu artinya ITKP tidak dapat memberikan
layanannya kepada para penggunanya.
Pada umumnya tindakan blocking
dilakukan oleh suatu operator--yang juga memiliki layanan
ITKP--terhadap layanan penyelenggara ITKP lain yang terhubung dengan
jaringan mereka untuk mematikan layanan ITKP kompetitornya
tersebut. Tindakan blocking sering dilakukan oleh para pelaku
bisnis telekomunikasi dalam persaingan untuk mematikan
kompetitornya. Padahal, tindakan tersebut jelas-jelas merupakan bentuk
pelanggaran terhadap Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar